seragam tk nasional Pasal 1 dengan jelas memastikan terdapatnya polisi, jaksa, serta hakim anak. Dalam Uraian universal disebutkan proses peradilan masalah anak bandel dari semenjak ditangkap, ditahan, diadili, serta pembinaan berikutnya, harus dicoba oleh pejabat spesial yang betul- betul menguasai permasalahan anak. Dari ketentuan- ketentuan tersebut jual seragam tk hingga anak yang masuk dalam SPPA berhak serta cuma bisa ditilik oleh polisi, jaksa, serta hakim spesial anak( dengan pengecualian dalam Pasal 41 ayat( 3) serta Pasal 53 ayat( 3) dengan mengaitkan petugas kemasyarakatan. Dalam perihal penahanan, seseorang anak cuma bisa ditahan bagaikan jalur terakhir( Pasal 3 KHA) dengan senantiasa memikirkan dengan sungguh- sunggu kepentingan anak( Pasal 45 UU Nomor. 3/ 1097). Penahanan wajib dicoba terpisah dari tahanan orang berusia.
Permasalahnya merupakan sampai dikala ini belum terdapat tahanan anak. Keterbatasan anggaran jadi alibi pembenar untuk aparat penegak hukum serta hakim buat memasukakan anak ke tahanan serta bercapur dengan orang berusia. Kebijakan tersebut ialah pelanggaran mendasar.
idak terdapat alibi pembenar apapun buat mempertaruhkan hak, perkembangan jual seragam tk nasional serta pertumbuhan dan masa depan anak cuma sebab keterbatasan bayaran.
Kepastian hukum serta kelancaran sidang tidak bisa mengalahkan prinsip proteksi hak terdakwa( anak). Anak wajib dibebaskan dari seluruh ketidak mampuan serta kegagalan menejemen sistem peradilan pidana. Oleh sebab itu, sepanjang belum terdapat tahanan buat anak, jual seragam tk hingga alibi penangkapan serta penahanan yang diatur dalam KUHAP( UU N0. 8 Tahun 1981) wajib disampingkan sebab alibi yang mengecam perkembangan serta pertumbuhan anak.
Oleh kerena itu, MA bagaikan pemegang kekuasaan kehakiman wajib lekas merealisasikan sistem peradilan pidana yang kondusif untuk anak di Indonesia. Pasal 1 dengan jelas memastikan terdapatnya polisi, jaksa, serta hakim anak. Dalam Uraian universal disebutkan proses peradilan masalah anak bandel dari semenjak ditangkap, ditahan, diadili, serta pembinaan berikutnya, harus dicoba oleh pejabat spesial yang betul- betul menguasai permasalahan anak. Dari ketentuan- ketentuan tersebut hingga anak yang masuk dalam SPPA berhak serta cuma bisa ditilik oleh polisi, jaksa, serta hakim spesial anak( dengan pengecualian dalam Pasal 41 ayat( 3) serta Pasal 53 ayat( 3) dengan mengaitkan petugas kemasyarakatan.